Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya perpu no 4 tahun 1960, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai perpu no 4 tahun 1960. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
penentuan batas wilayah laut Indonesia didasarkan pada:a. piagam PBBb. deklarasi
Pertanyaan: penentuan batas wilayah laut Indonesia didasarkan pada:
a. piagam PBB
b. deklarasi Djuanda
c. ordonantie 1939
d. perpu no 4 tahun 1960
Jawaban:
b. deklarasi Djuanda
Penjelasan:
maaf kalo salah…☆
UU No . 4 /Prp Tahun 1960 memperkuat . .
Pertanyaan: UU No . 4 /Prp Tahun 1960 memperkuat . . .
memperkuat wilayah perairan dan lautan
perairan indonesia adalah laut wilayah indonesia beserta perairan pedalaman indonesia.
Pertanyaan: perairan indonesia adalah laut wilayah indonesia beserta perairan pedalaman indonesia. hal tersebut tercantum dalam undang undang
a. UU no. 4 yahun 1960
b. UU no. 5 tahun 1960
c. UU no. 6 tahun 1960
d. UU no. 7 tahun 1960
Jawabannya:
Mapel. : IPS
Bab. : Wilayah Perairan
Pembahasan :
C. UUD no 6 tahun 1960
# Maaf Kalo Salah
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Perairan indonesia adalah laut wilayah indonesia beserta perairan pedalaman indonesia. hal tersebut tercantum dalam undang undang …
c. UU no. 6 tahun 1960
Semoga Membantu
uu no. 4/prp tahun 1960 tentang
Pertanyaan: uu no. 4/prp tahun 1960 tentang
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
1. bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri;
2. bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan;
3. bahwa bagi keutuhan wilayah Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat;
4. bahwa penentuan batas laut wilayah seperti termaktub dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939” (Staatsblad 1939 No. 442) pasal 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan laut wilayahnya sendiri-sendiri;
5. perlu mengadakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang tentang perairan Indonesia yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan tersebut diatas;
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
1. bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri;
2. bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan;
3. bahwa bagi keutuhan wilayah Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat;
4. bahwa penentuan batas laut wilayah seperti termaktub dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939” (Staatsblad 1939 No. 442) pasal 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan laut wilayahnya sendiri-sendiri;
5. perlu mengadakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang tentang perairan Indonesia yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan tersebut diatas;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Mendengar :
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Januari 1960;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perairan Indonesia.
Pasal 1.
(1) Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
(2) Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut selebar duabelas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dua puluh empat mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
(3) Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
(4) Mil laut ialah, seperenam puluh derajat lintang.
Pasal 2.
Pada peta yang dilampirkan pada Peraturan ini ditentukan dengan jelas letaknya titik-titik serta garis-garis yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).
Pasal 3.
(1) Lalu-lintas laut damai dalam perairan pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur lalu-lintas laut damai yang dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4.
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
(2) Mulai hari tersebut pada ayat (1) tidak berlaku lagi pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai engan 4 “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939” (Staatsblad 1939 No. 442).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. Menteri Muda Kehakiman,
deklarasi juanda tertanggal 18 february 1960 ditingkatkan dengan uu no.4
Pertanyaan: deklarasi juanda tertanggal 18 february 1960 ditingkatkan dengan uu no.4 tahun 1960 mengatur tentang
tentang batas perairan indonesia
batas teritorial perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apa isi Perpu Nomor 4 Tahun 1960?
Pertanyaan: Apa isi Perpu Nomor 4 Tahun 1960?
Jawaban:
isinya tentang PERAIRAN
Penjelasan:
Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut selebar dua belas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam
semoga bermanfaat^_^
jadikan jawaban terbaik ya
Jawaban:
Presiden republik indonesia mengatakan:
1.bahwa bentuk geografi indonesia sebagai negara kepulauan yg terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dam corak tersendiri
2.bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan indonesia merupakan satu kesatuan
3.bahwa bagi keutuhan wilayah negara indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan
4.bahwa panduan batas laut seperti wilayah tsb termaksud wilayah “TERRITORIALE ZEE EN MARIETEME KRINGEN ORDONNANTIE 1939”
5.perlu mengadakan perpu tentang perairan indonesia yang sesuai dengan kenyataan tsb
isi uu no 4 tahun 1960
Pertanyaan: isi uu no 4 tahun 1960
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA
1.bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri;
2.bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan;
3.bahwa bagi keutuhan wilayah Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat;
4.bahwa penentuan batas laut wilayah seperti termaktub dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939” (Staatsblad 1939 No. 442) pasal 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan laut wilayahnya sendiri-sendiri;
5.perlu mengadakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perairan Indonesia yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan tersebut di atas;
otonomi daerah diatur dalam…a. UU No.22 Tahun 1998b. UU No.22
Pertanyaan: otonomi daerah diatur dalam…
a. UU No.22 Tahun 1998
b. UU No.22 Tahun 1999
c. Kepres No.25 Tahun 1995
d. Perpu No.20 Tahun 1960
tolong dijawab yaa
yang A jawabannya tu bro
a. UU NO.22 TAHUN 1998
uu no 4/prp tahun 1960 pengertian
Pertanyaan: uu no 4/prp tahun 1960 pengertian
klo gk salah klo di uu no 4 prp tahun 1960 itu menyatakan Deklarasi juanda..
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah A
Pertanyaan: Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
A Perpu No. 1 tahun 2014
B Perpu No. 2 tahun 2014
C Perpu No. 3 tahun 2016
D Perpu No. 4 tahun 2016
Segera yaa,, soalnya pr sekolah hehe
Jawaban:
B.Perpu No. 2 tahun 2014
Tidak cuma jawaban dari soal mengenai perpu no 4 tahun 1960, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti otonomi daerah diatur, deklarasi juanda tertanggal, Peraturan perundang-undangan yang, penentuan batas wilayah, and uu no 4/prp.