Uu Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan Pdf

Posted on

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya uu cipta kerja bab ketenagakerjaan pdf, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai uu cipta kerja bab ketenagakerjaan pdf. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

solusi ketenagakerjaan bagi pembangunan ekonomi

Apa yang menjadi perbedaan antara UU Cipta kerja Omnibus law

Pertanyaan: Apa yang menjadi perbedaan antara UU Cipta kerja Omnibus law dengan uu ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003?​

Jawaban:

1. Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK)

Dalam pasal ini diatur mengenai istirahat mingguan, pasal 79 ayat 2 huruf b UUK menyebutkan:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Dalam UU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus, sehingga berbunyi:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2. Pasal 79 Ayat 2d

Pasal ini dalam UUK menyatakan:

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, regulasi mengenai cuti panjang diserahkan ke perusahaan.

RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.

3. Pasal 81 UUK

Pasal ini mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid, berbunyi:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada

pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan. UU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga untuk peraturan ini masih mengacu pada UUK Nomor 13 Tahun 2003.

4. Pasal 82 UUK

Pasal ini mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran.

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum

saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut

perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat

1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut, sehingga tetap berlaku sesuai aturan dalam UUK.

5. Pasal 83 UUK

Pasal ini mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya

untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

6. Pasal 80 UUK

Pasal ini menyatakan:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut, sehingga masih berlaku peraturan yang lama dalam UUK.

Penjelasan:

maap kalo salah

Berikan pendapatmu tentang perbedaan isi uu ketenagakerjaan dan omnibus law

Pertanyaan: Berikan pendapatmu tentang perbedaan isi uu ketenagakerjaan dan omnibus law cipta kerja​.

Menurut saya:

Perbedaan isi undang-undang ketenagakerjaan berisikan mengenai hal-hal yang mendasari dari sesuatu yang dilakukan maupun yang bersifat bekerja dalam sistem ketatanegaraan sedangkan omnibus law cipta kerja yaitu sebagai besar isinya mencakup hal hal yang berada di sistem ketenagakerjaan yang termasuk hal pokok didalamnya.

Penjelasan

Tercantum dalam uud no 13 pasal 1 tAhun 1945

Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya

Pertanyaan: Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya pekerja outsourcing.
Pertanyaan :
Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut, namun tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja. Sedangkan UU ketenagakerjaan lebih terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing. Namun demikian, kedua UU tersebut sama-sama bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban yang adil bagi pekerja outsourcing.

Pembahasan:

Pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dengan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja (PJTK) sebagai penyedia jasa. Pekerja outsourcing tidak langsung dianggap sebagai karyawan perusahaan atau organisasi tersebut, melainkan sebagai karyawan PJTK yang disewakan ke perusahaan atau organisasi tersebut untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang UU tentang tenaga kerja https://brainly.co.id/tugas/128853

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

EKONOMI KELAS 11BUATLAH PERBEDAAN ANTARA UU KETENAGAKERJAAN DENGAN UU CIPTA

Pertanyaan: EKONOMI KELAS 11

BUATLAH PERBEDAAN ANTARA UU KETENAGAKERJAAN DENGAN UU CIPTA KERJA​

Jawaban:

Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengatur upah satuan hasil dan waktu.

Sementara, dalam RUU Ciptaker, upah satuan hasil dan waktu diatur dalam Pasal 88 B

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU!

jadikan jawaban tercerdas ya.

Apa yang dimaksud UU Cipta kerja (omnibus law) ? Mengapa

Pertanyaan: Apa yang dimaksud UU Cipta kerja (omnibus law) ? Mengapa UU cipta kerja banyak di tolak oleh masyarakat ??

Penjelasan:

sebenarnya omnibus law itu untuk membantu masyarakat Indonesia tetapi kerusuhan yang kita liat di tv itu adalah orang yang percaya terhadap berita hoax yang di sebar di media sosial polri telah berhasil menangkap si pelaku pelaku tersebut membuat 12 berita hoax

Jawaban:

Omnibus law adalah suatu undang undang (UU)

yang di buat untuk menyasar suatu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Alasan UU Cipta kerja banyak di tolak karena beberapa beranggapan poin di UU banyak merugikan pekerja/buruh dan lebih menguntungkan perusahaan.

Penjelasan:

Jadikan yang terbaik ya

perbandingan UU cipta kerja dengan UU tenaga kerja sebelumnya​?

Pertanyaan: perbandingan UU cipta kerja dengan UU tenaga kerja sebelumnya​?

Jawaban:

DPR telah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus law untuk mengganti 1.203 pasal dalam 76 undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sejumlah materi dalam UU Ketenagakerjaan, seperti upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), serta jam kerja, direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Berikut perbandingan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Perbedaan ketenagakerjaan dan tenaga kerja menurut UU no 2003

Pertanyaan: Perbedaan ketenagakerjaan dan tenaga kerja menurut UU no 2003

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya

Pertanyaan: Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya pekerja outsourcing. Pertanyaan:
Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). 30​

Jawaban:

Pengaturan mengenai pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Pada UU ketenagakerjaan, pekerja outsourcing didefinisikan sebagai pekerja yang dibayar oleh perusahaan jasa tenaga kerja (PJTK) dan dipekerjakan di perusahaan pemakai jasa (PPJ). PJTK bertanggung jawab terhadap segala hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan PPJ bertanggung jawab terhadap pemberian kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

UU Cipta Kerja, di sisi lain, memberikan keleluasaan yang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing dengan menghapus batasan maksimal jumlah pekerja outsourcing yang diperbolehkan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban bagi PPJ untuk memberikan hak-hak yang sama dengan pekerja tetap kepada pekerja outsourcing, seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan yang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing dan tidak memberikan hak yang sama bagi pekerja outsourcing seperti yang diberikan kepada pekerja tetap. Namun, hal ini tidak berarti bahwa perusahaan tidak harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja terkait dengan pengelolaan pekerja outsourcing, seperti kewajiban untuk memberikan gaji dan kondisi kerja yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat dan jadikan yang terbaik jgn lupa follow

Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya

Pertanyaan: Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan
adanya pekerja outsourcing.
Pertanyaan :
Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU
Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

Jawaban: Sebagai kesimpulan, UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut, namun tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja. Sedangkan UU ketenagakerjaan lebih terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing. Namun demikian, kedua UU tersebut sama-sama bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban yang adil bagi pekerja outsourcing.

Penjelasan:

Pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dengan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja (PJTK) sebagai penyedia jasa. Pekerja outsourcing tidak langsung dianggap sebagai karyawan perusahaan atau organisasi tersebut, melainkan sebagai karyawan PJTK yang disewakan ke perusahaan atau organisasi tersebut untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pekerja outsourcing diatur dalam Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dengan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja yang disewakan ke perusahaan atau organisasi tersebut untuk melakukan pekerjaan tertentu. Selanjutnya, pengaturan mengenai pekerja outsourcing diatur dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 112 UU ketenagakerjaan, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja outsourcing serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing.

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), pengaturan mengenai pekerja outsourcing diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 UU Cipta Kerja. Pasal 36 UU Cipta Kerja mengatur mengenai pemberian keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja, yang meliputi penyediaan jasa tenaga kerja secara sewa menyewa, kerja sama, atau perjanjian lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil. Sedangkan Pasal 37 UU Cipta Kerja mengatur mengenai kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja, termasuk memberikan upah yang sama dengan pekerja yang bekerja langsung pada perusahaan tersebut.

Berdasarkan pengaturan tersebut, terdapat perbedaan mengenai pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pertama, dalam UU ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pekerja outsourcing lebih detail dan terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing.

Pada dasarnya, UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut. Namun, meskipun UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan tersebut, perusahaan tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja, termasuk memberikan upah yang sama dengan pekerja yang bekerja langsung pada perusahaan tersebut.

Kedua, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Depnakertrans bila akan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja. Namun, UU Cipta Kerja tidak mengatur mengenai persyaratan mengenai pengawasan atau pengendalian terhadap pelaksanaan outsourcing, seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan.

Sebagai kesimpulan, UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut, namun tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja. Sedangkan UU ketenagakerjaan lebih terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing. Namun demikian, kedua UU tersebut sama-sama bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban yang adil bagi pekerja outsourcing.

dalam uu cipta kerja pasal mana sajakah yang menyangkut ketenagakerjaan?​

Pertanyaan: dalam uu cipta kerja pasal mana sajakah yang menyangkut ketenagakerjaan?​

Jawaban:

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Penjelasan:

smg membantu

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai uu cipta kerja bab ketenagakerjaan pdf, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti dalam uu cipta, Pada Bidang hubungan, perbandingan UU cipta, EKONOMI KELAS 11BUATLAH, and Berikan pendapatmu tentang.