Uu Cipta Kerja Pesangon Karyawan Meninggal

Posted on

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya uu cipta kerja pesangon karyawan meninggal, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai uu cipta kerja pesangon karyawan meninggal. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

seleksi penerimaan pegawai  perjanjian kerja sumber daya bantuan

perbandingan UU cipta kerja dengan UU tenaga kerja sebelumnya​?

Pertanyaan: perbandingan UU cipta kerja dengan UU tenaga kerja sebelumnya​?

Jawaban:

DPR telah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus law untuk mengganti 1.203 pasal dalam 76 undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sejumlah materi dalam UU Ketenagakerjaan, seperti upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), serta jam kerja, direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Berikut perbandingan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

bagaimana rancangan uu cipta kerja tersebut bisa menjadi uu?​

Pertanyaan: bagaimana rancangan uu cipta kerja tersebut bisa menjadi uu?​

Jawaban:

Setidaknya ada enam UU dalam UU omnibus Cipta Kerja yang kembali masuk agenda revisi tahun ini, yaitu: UU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; UU Penyiaran; UU Badan Usaha Milik Negara; RUU tentang Perubahan UU Narkotika; RUU tentang perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan UU Jalan.

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Seorang karyawan bekerja dengan gaji 1.200.000 tiap bulan.Bulan depan karyawan

Pertanyaan: Seorang karyawan bekerja dengan gaji 1.200.000 tiap bulan.Bulan depan karyawan tersebut keluar dan mendapatkan pesangon 10% x gaji ia tiap bulan.Berapa ia menerima uang pesangon ?

Jawaban:

1.440.000

Penjelasan dengan langkah-langkah:

10/100 × (1.200.000 × 12bulan)

10/100 × 14.400.000

14.400.000/10

Hasil: Rp 1.440.000 (*Ia mendapat uang pesangon sebesar Rp 1.440.000*)

Semoga Membantu:)

Tugas !1. Cari tahu dan jelaskan yang kamu ketahui melalui

Pertanyaan:
Tugas !
1. Cari tahu dan jelaskan yang kamu ketahui melalui uu cipta kerja yang saat ini sedang viral di sosial media
2. Lembaga pemerintah apa yang
membuat uu cipta kerja…
3. Mengapa uu cipta kerja banyak di tolak oleh masyarakat
dibuktikan dengan maraknya Demonstrasi dari sebagai elemen masyarakat seperti buruh dan mahasiswa?
4. Bagaimana sikap mu jika kamu menjadi pekerja karyawan pabrik dalam menerima uu cipta kerja, menerima/menolak berikan alasan mu…

Penjelasan:

uud yg mencakup peraturan” baru

dpr ri

karena mungkin mereka merasa tdk terimaa dngn uud cipta kerja yg baru

menolak karena bnyk yg menolak dengan alasan tertentu

Terangkan bagaimana aturan perhitungan pesangon bagi tenaga kerja menurut uu

Pertanyaan: Terangkan bagaimana aturan perhitungan pesangon bagi tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003

Aturan perhitungan pesangon bagi tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003 adalah :

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun maka akan mendapatkan pesangon sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih maka akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah

Pembahasan

Pesangon merupakan uang yang dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya karena telah memutuskan hubungan kerja atau berakhirnya suatu hubungan kerja anatara perusahaan dan karyawan.

Pesangon ini biasanya diberikan oleh perusahaan karena perusahaan melakukan PHK, baik itu dikarenakan perusahaan merugi atau dikarenakan perusahaan akan menutup kegiatan operasionalnya dikarenakan bermacam-macam alasan.

Karena jika karyawab terkena PHK maka dia akan menganggur untuk sementara waktu sampai dia mendapatkan pekerjaan yang baru, oleh sebab itu, mereka membuthkan uang untuk bertahan sampai mendapatkan pekerjaan yang baru, oleh sebab itu perihal pesangon telah diatur oleh pemerintah dalam sebuah undang-undang agar aturan hukumnya jelas, sehingga perusahaan tidak dapat berbuat senenaknya dalam melakukan pemutusah hubungan kerja.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang masalah pembangunan ekonomi di negara berkembang brainly.co.id/tugas/17539874

2. Materi tentang kebijakan fiskal brainly.co.id/tugas/3883564

3. Materi tentang manfaat kebijakan moneter dan kebijakan fiskal brainly.co.id/tugas/2002225

————————–

Detil Jawaban

Kelas : XI (2 SMA)

Mapel : Ekonomi

Bab : Permasalahan Ketenagakerjaan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode : 11.12.3

Kata Kunci : Tenaga Kerja, Pesangon.

Apakah benar bahwa UU Cipta kerja ini akan mempermudah investor

Pertanyaan: Apakah benar bahwa UU Cipta kerja ini akan mempermudah investor dan pengusaha tapi menekan buruh dan karyawan?. Apakah UU Cipta kerja tidak bertentangan dengan nilai2 Pancasila?​

Jawaban:

Tentu saja bertentangan dengan sila pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi, menyejahterakan/menguntungkan para investor, pengusaha, dan golongan bekuasa lainnya

Sesuai dengan kesepakatan direktur dengan karyawan perusahaan "X", karyawan mengundurkan

Pertanyaan: Sesuai dengan kesepakatan direktur dengan karyawan perusahaan “X”, karyawan mengundurkan diri dengan diberi pesangon atau perusahaan ditutup. Ternyata perusahaan ditutup.
Kesimpulan mana yang benar?

A. Perusahaan tidak memberi pesangon pada kepada karyawan.
B. Karyawan memilih perusahaan ditutup.
C. Sebagian karyawan diberi pesangon.
D. Direktur memberhentikan sebagian karyawan.
E. Sebagian karyawan tidak mau mengundurkan diri.

Pembahasan

Perhatikan pernyataan ekuivalensi berikut ini.  

p ∨ q ≡ ~p ⇒ q

Merdeka atau mati ≡ Jika tidak merdeka maka (lebih baik) mati.

Berdasarkan ekuivalensi di atas, pernyataan ‘karyawan mengundurkan diri dengan diberi pesangon atau perusahaan ditutup’ mempunyai kesetaraan makna dengan pernyataan, ‘jika karyawan mengundurkan diri dengan tidak diberi pesangon maka perusahaan ditutup’.

Karena pada premis akhir disebutkan bahwa perusahaan ditutup, berarti perusahaan tidak memberi pesangon pada kepada karyawan.

Jadi, kesimpulan yang benar adalah opsi (A).

Apa yang dimaksud UU Cipta kerja (omnibus law) ? Mengapa

Pertanyaan: Apa yang dimaksud UU Cipta kerja (omnibus law) ? Mengapa UU cipta kerja banyak di tolak oleh masyarakat ??

Penjelasan:

sebenarnya omnibus law itu untuk membantu masyarakat Indonesia tetapi kerusuhan yang kita liat di tv itu adalah orang yang percaya terhadap berita hoax yang di sebar di media sosial polri telah berhasil menangkap si pelaku pelaku tersebut membuat 12 berita hoax

Jawaban:

Omnibus law adalah suatu undang undang (UU)

yang di buat untuk menyasar suatu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Alasan UU Cipta kerja banyak di tolak karena beberapa beranggapan poin di UU banyak merugikan pekerja/buruh dan lebih menguntungkan perusahaan.

Penjelasan:

Jadikan yang terbaik ya

bentuk negosiasi pesangon kepada karyawan PHK

Pertanyaan: bentuk negosiasi pesangon kepada karyawan PHK

bisa dalam bentuk nilai uang dan bisa juga dalam bentuk penghargaan seperti piagam atau bisa juga dalam bentuk benda yang berharga

Terangkan bagaimana aturan perhitungan pesangon bagu tenaga kerja menurut uu

Pertanyaan: Terangkan bagaimana aturan perhitungan pesangon bagu tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003

Aturan perhitungan pesangon bagi tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 dijabarkan di bawah ini ya..

Pembahasan

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1)  tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan UU di atas maka yang menjadi patokan adalah 3 hal yaitu:

– Uang Pesangon (UP)

– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

– Uang Penggantian Hak (UPH)

Rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Uang Pesangon (UP)

Masa kerja < 1 tahun  = 1 bulan upah;

Masa kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;

Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;

Masa kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;

Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;

Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;

Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;

Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

Upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap. Besarnya tunjangan tetap bisa berbeda-beda pada suatu perusahaan. Contoh tunjangan tetap bisa seperti tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Tunjangan tetap akan selalu dihitung dan dibayarkan meskipun sedang berhalangan hadir ke kantor/perusahaan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Perhitungan uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini:

Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

a. Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur;

b. Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat dimana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang ganti transportasi);

c. Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat;

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pelajari lebih lanjut      

Demikian pembahasan mengenai perhitungan pesangon bagi tenaga kerja. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang isi UU No. 13 Tahun 2003 brainly.co.id/tugas/21893035

2. Materi tentang bunyi UU No. 13 Tahun 2003 brainly.co.id/tugas/15922016

3. Materi tentang UU No. 13 Tahun 2003 brainly.co.id/tugas/14953708

—————————————————————————————————-

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Ilmu Ekonomi dan Permasalahannnya

Kode : 10.12.1

Kata kunci : perhitungan pesangon bagi tenaga kerja

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai uu cipta kerja pesangon karyawan meninggal, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti Apakah benar bahwa, bentuk negosiasi pesangon, bagaimana rancangan uu, Tugas !1. Cari, and perbandingan UU cipta.